Pasal 112 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN

Subdirektorat Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supe rvisi, evaluasi dan pelaporan di bidang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan .

← Pasal 111 · Semua pasal · Pasal 113 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.