Pasal 109 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN

Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 7 terdiri atas: a. Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan; b. Subdirektorat Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 108 · Semua pasal · Pasal 110 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.