Pasal 109 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN
Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 7 terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan;
b. Subdirektorat Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 108 · Semua pasal · Pasal 110 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.