Pasal 108 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 7 Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan serta penataan kawasan hutan ; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan serta penataan kawasan hutan; - 40 - c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan ser ta penataan kawasan hutan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan serta penataan kawasan hutan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan serta penataan kawasan hutan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat.

← Pasal 107 · Semua pasal · Pasal 109 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.