Pasal 107 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN

Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan.

← Pasal 106 · Semua pasal · Pasal 108 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.