Pasal 104 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN
Subdirektorat Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 1 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangun an di luar kegiatan kehutanan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak atas penggunaan kawasan hutan.
- 39 -
← Pasal 103 · Semua pasal · Pasal 105 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.