Pasal 105 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN
Subdirektorat Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 4 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 104 · Semua pasal · Pasal 106 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.