Pasal 105 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN

Subdirektorat Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 4 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 104 · Semua pasal · Pasal 106 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.