Pasal 103 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN

Subdirektorat Rencana Kehutanan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan sebagaim ana dimaksud dalam Pasal 10 2 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 102 · Semua pasal · Pasal 104 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.