Pasal 102 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN

Subdirektorat Rencana Kehutanan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 1 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang rencana makro kehutanan, rencana kawasan hutan , alokasi pemanfaatan sumber daya hutan dan pembentukan wilayah pengelolaan hutan.

← Pasal 101 · Semua pasal · Pasal 103 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.