Pasal 101 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN

Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 9 terdiri atas: a. Subdirektorat Rencana Kehutanan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan ; b. Subdirektorat Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 100 · Semua pasal · Pasal 102 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.