Pasal 101 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN
Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 9 terdiri atas:
a. Subdirektorat Rencana Kehutanan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan ;
b. Subdirektorat Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 100 · Semua pasal · Pasal 102 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.