Pasal 100 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 9 Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana kawasan hutan, rencana makro kehutanan, pembentukan wilayah dan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan, dan pengendalian penggunaan kawasan hutan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang rencana kawasan hutan, rencana makro kehutanan, pembentukan wilayah dan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan, dan pengendalian penggunaan kawasan hutan; c. penyiapan penyusunan norma, sta ndar, prosedur, dan kriteria di bidang di bidang rencana kawasan hutan, rencana makro kehutanan, pembentukan wilayah dan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan, dan pengendalian penggunaan kawasan hutan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang re ncana kawasan hutan, rencana makro kehutanan, pembentukan wilayah dan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan, dan pengendalian penggunaan kawasan hutan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana kawasan hutan, rencana makro kehutanan, pembentukan wilayah dan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan, dan pengendalian penggunaan kawasan hutan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat. - 38 -

← Pasal 99 · Semua pasal · Pasal 101 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.