Pasal 99 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN

Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 huruf c mempunyai tugas - 37 melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana dan penggunaan kawasan hutan , dan pembentukan wilayah pengelolaan hutan .

← Pasal 98 · Semua pasal · Pasal 100 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.