Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB VI — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Masyarakat diikutsertakan dalam Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (6).
← Pasal 89 · Semua pasal · Pasal 91 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.