Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB II — LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

(1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air menjadi acuan bagi: menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang Sumber Daya Air; dan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi. (2) Kebijakan... a. b SK No 213829 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10(21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi acuan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota.

← Pasal 7 · Semua pasal · Pasal 9 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.