Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB VI — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Penatagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a ditujukan untuk: a.menetapkan... SK No 190454 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -55-
a. menetapkarL zorra pemanfaatan ruang pada Sumber Air; dan
b. menetapkan Peruntukan Air pada Sumber Air. Paragraf I Penetapan Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air
← Pasal 76 · Semua pasal · Pasal 79 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.