Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB VI — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR

Penatagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a ditujukan untuk: a.menetapkan... SK No 190454 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -55- a. menetapkarL zorra pemanfaatan ruang pada Sumber Air; dan b. menetapkan Peruntukan Air pada Sumber Air. Paragraf I Penetapan Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air

← Pasal 76 · Semua pasal · Pasal 79 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.