Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB V — KONSERVASI SUMBER DAYA AIR

(1) Pemantauan kualitas Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (2) huruf b dilakukan pada: a. Sumber Air; dan b. Prasarana Sumber Daya Air. (21 Pemantauan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. manual; dan/atau b. terus-menerus. (3) Pemantauan kualitas Air pada: a. Sumber Air dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya di bidang perlindungan dan pengelolaan kualitas Air; dan b. Prasarana Sumber Daya Air dilakukan oleh Menteri. (41 Menteri dapat melakukan pemantauan kualitas Air pada Sumber Air melalui koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling sedikit untuk menentukan: a. lokasi. . . SK No 213870 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -51 - a. lokasi pemantauan; b. parameter yang dipantau; dan c. periode pemantauan. (6) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pertimbangan: a. penentuan status kualitas Air; dan b. pen5rusunan dan/atau evaluasi program kerja Pengelolaan Sumber Daya Air. (71 Tata cara pemantauan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Paragraf 3 Perbaikan Fungsi Lingkungan Sumber Air

← Pasal 71 · Semua pasal · Pasal 73 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.