Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB V — KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf f dilakukan untuk:
a. mencegah longsor;
b. mengurangi laju erosi tanah;
c. mengurangi tingkat sedimentasi pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air; dan/atau
d. meningkatkan peresapan Air ke dalam tanah.
(2) Pengendalian pengolahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kaidah konservasi dan tetap mempertahankan fungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 7 Pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air
← Pasal 59 · Semua pasal · Pasal 61 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.