Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB III — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

(1) Inventarisasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi Sumber Daya Air sebagai dasar penJrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. neraca Air, kuantitas, dan kualitas Sumber Daya Air; b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan Sumber Daya Air; c. Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air; d. kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan e. kondisi sosial ekonomi Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air. Paragraf 3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air

← Pasal 26 · Semua pasal · Pasal 28 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.