Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB III — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memuat: a. tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan; b. dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan Pengelolaan Sumber Daya Air; c. beberapa. . . SK No 213835 A x - 16_ c. beberapa skenario kondisi Wilayah Sungai; d. alternatif pilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan e. kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air.

← Pasal 17 · Semua pasal · Pasal 19 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.