Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB III — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi SK No 213833 A
a. Pola. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14-
a. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. program Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
d. rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air. Bagian Kedua Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
← Pasal 14 · Semua pasal · Pasal 16 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.