Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB III — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi SK No 213833 A a. Pola. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- a. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air; b. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; c. program Pengelolaan Sumber Daya Air; dan d. rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air. Bagian Kedua Pola Pengelolaan Sumber Daya Air

← Pasal 14 · Semua pasal · Pasal 16 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.