Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB XIV — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal Setiap Orang atau kelompok Masyarakat tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal I42 ayat (ll, pemrakarsa atau pemegang persetujuan dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O ayat (2) huruf b. (21 Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga.
(3) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air dihentikan dan alokasi Air diperhitungkan namun tidak diberikan. (41 Dalam hal Setiap Orang atau kelompok Masyarakat melaksanakan kewajibannya sebelum jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air dapat dilakukan dan alokasi Air diberikan.
(5) Dalam hal Setiap Orang atau kelompok Masyarakat tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berakhir, pemrakarsa atau pemegang persetujuan dikenai sanksi administratif berupa pembeku€rn persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O ayat (2) huruf c.
(6) Pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penghentian sementara. (71 Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air dihentikan dan alokasi Air tidak diperhitungkan.
(8) Dalam... SK No 213913 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -94-
(8) Dalam hal Setiap Orang atau kelompok Masyarakat melaksanakan kewajibannya sebelum jangka waktu pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir, kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air dapat dilakukan dan alokasi Air diberikan setelah berakhirnya jangka waktu pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
← Pasal 142 · Semua pasal · Pasal 144 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.