Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB II — LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b ditetapkan dan diidentifikasi untuk dikelompokkan sebagai berikut: a. Wilayah Sungai lintas negara; b. Wilayah Sungai lintas provinsi; c. Wilayah Sungai strategis nasional; d. Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan e. Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. Pasal 1 1 Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditentukan berdasarkan kriteria: a.efektivitas... SK No 213830 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11- a. efektivitas Pengelolaan Sumber Daya Air: 1. dapat memenuhi kebutuhan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air secara terpadu; dan/atau 2. telah tersedianya Prasarana Sumber Daya Air yang menghubungkan Daerah Aliran Sungai yang satu dengan Daerah Aliran Sungai yang lain; b. efisiensi Pengelolaan Sumber Daya Air dengan rentang kendali Pengelolaan Sumber Daya Air; dan c. keseimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air dengan memperhatikan potensi Sumber Daya Air pada Daerah Aliran Sungai dan Cekungan Air Tanah dalam upaya mencukupi hak Setiap Orang untuk mendapatkan Air guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.

← Pasal 9 · Semua pasal · Pasal 12 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.