Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB II — PERSYARATAN DASAR

(1) Pelaku Usaha melakukan penapisan jenis persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c secara mandiri melalui sistem informasi lingkungan hidup. (2) Pelaku. . . SK No 2518M A PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESI/\ -51 (21 Pelaku Usaha melakukan penapisan jenis persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf d secara mandiri melalui sistem informasi lalu lintas. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha tidak berdampak pada air, tanah, udara, danf atau bangkitan dan tarikan lalu lintas, Pelaku Usaha tidak memerlukan persetujuan teknis. (41 Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdampak pada air, tanah, udara, danf atau bangkitan dan tarikan lalu lintas, Pelaku Usaha menyampaikan permohonan persetujuan teknis kepada instansi yang berwenang. (5) Dalam hal tidak diperlukan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan permohonan PL melalui Sistem OSS. (6) Permohonan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (41diajukan dalam bentuk pen5rusunan: a. standar teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; atau b. kajian teknis.

← Pasal 80 · Semua pasal · Pasal 82 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.