Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB II — PERSYARATAN DASAR

(1) Persetujuan teknis harus dipenuhi Pelaku Usaha sebagai persyaratan administrasi untuk permohonan PL dengan dokumen lingkungan Amdal atau UKL-UPL. (21 Persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemenuhan baku mutu air limbah; b. pemenuhan baku mutu emisi; c. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan/atau d. analisis mengenai dampak lalu lintas.

← Pasal 79 · Semua pasal · Pasal 81 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.