Pasal 473 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB XI — SANKSI

Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor telekomunikasi, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pengenaan denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. pemutusan akses; e. pencabutan penetapan penomoran; f. pengenaan daya paksa polisional; g. pencabutan layanan; dan/atau h. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. SK No 253055 A Pasal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -264-

← Pasal 472 · Semua pasal · Pasal 474 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.