Pasal 473 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor telekomunikasi, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. pemutusan akses;
e. pencabutan penetapan penomoran;
f. pengenaan daya paksa polisional;
g. pencabutan layanan; dan/atau
h. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. SK No 253055 A Pasal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -264-
← Pasal 472 · Semua pasal · Pasal 474 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.