Pasal 472 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada subsektor pos, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. pengenaan daya paksa polisional;
e. pencabutan layanan; dan/atau
f. pencabutan PB.
← Pasal 471 · Semua pasal · Pasal 473 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.