Pasal 381 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB XI — SANKSI

Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 ayat (1) hurufd, Pasal 37O ayat (1) hurufb, Pasal 371 huruf c, Pasal 374 ayat (2), Pasal 377 ayat (21 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

← Pasal 380 · Semua pasal · Pasal 382 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.