Pasal 380 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara seluruh kegiatan pengusahaan air tanah; dan/atau
c. pencabutan PB UMKU.
← Pasal 379 · Semua pasal · Pasal 381 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.