Pasal 380 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB XI — SANKSI

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara seluruh kegiatan pengusahaan air tanah; dan/atau c. pencabutan PB UMKU.

← Pasal 379 · Semua pasal · Pasal 381 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.