Pasal 378 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB XI — SANKSI

Sanksi administratif untuk kegiatan usaha konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara seluruh kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan PB.

← Pasal 377 · Semua pasal · Pasal 379 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.