Pasal 377 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
(1) Sanksi administratif untuk kegiatan usaha bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 terdiri atas sanksi administratif untuk:
a. kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel); dan
b. kegiatan usaha bahan bakar biogas sebagai bahan bakar lain. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara terhadap kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati (biofueL) dan/atau kegiatan usaha bahan bakar biogas sebagai bahan bakar lain;
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan PB. SK No 253398 A Pasal
PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -207-
← Pasal 376 · Semua pasal · Pasal 378 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.