Pasal 282 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VII — PENGAWASAN
Pengawasan terhadap Bangunan Gedung, PB, dan/atau PB UMKU di sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat dilakukan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
c. gubernur;
d. bupati/wali kota;
e. kepala Administrator KEK; atau
f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
← Pasal 281 · Semua pasal · Pasal 283 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.