Pasal 282 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB VII — PENGAWASAN

Pengawasan terhadap Bangunan Gedung, PB, dan/atau PB UMKU di sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; c. gubernur; d. bupati/wali kota; e. kepala Administrator KEK; atau f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

← Pasal 281 · Semua pasal · Pasal 283 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.