Pasal 281 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VII — PENGAWASAN
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28O, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor perdagangan dan metrologi legal diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang perdagangan. Paragraf. . . SK No 194241 A
PRESIDEN TIEPUBLIK INDONESIA -155Paragraf 8 Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
← Pasal 280 · Semua pasal · Pasal 282 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.