Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VII — PENGAWASAN
Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (2), selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (2) juga dilaksanakan pada:
a. keadaan darurat yang membahayakan pekerja, masyarakat, dan lingkungan;
b. pelaksanaan Pengawasan untuk garda-aman nuklir; dan
c. pengangkutan zat radioaktif.
← Pasal 273 · Semua pasal · Pasal 277 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.