Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB VII — PENGAWASAN

Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (2), selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (2) juga dilaksanakan pada: a. keadaan darurat yang membahayakan pekerja, masyarakat, dan lingkungan; b. pelaksanaan Pengawasan untuk garda-aman nuklir; dan c. pengangkutan zat radioaktif.

← Pasal 273 · Semua pasal · Pasal 277 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.