Pasal 273 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB VII — PENGAWASAN

(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor ketenaganukliran dilakukan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara rutin atau insidental. Pasal274 Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (2) dilakukan oleh: a. inspektur keselamatan nuklir; b. asesor; c. pejabat lain; dan f atau d. ahli, yang ditugaskan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 193127 A Pasal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -153Pasal275 (1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal 1 (satu) kali selama masa berlaku PB dan/atau PB UMKU.

← Pasal 272 · Semua pasal · Pasal 276 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.