Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VI — LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA
(1) NIB wajib dimiliki oleh setiap Pelaku Usaha. (21 Setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) NIB.
(3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga OSS.
(4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas bagi Pelaku Usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha.
(5) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai:
a. angka pengenal importir sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan impor;
b. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
c. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
d. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
(6) Pelaku Usaha yang memerlukan angka pengenal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a hanya dapat memilih:
a. angka pengenal importir umum untuk kegiatan impor barang yang diperdagangkan; atau
b. angka. . . SK No 193165 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 115 -
b. angka pengenal importir produsen untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong , dan f atau bahan untuk mendukung proses produksi. (71 Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat digunakan oleh:
a. Pelaku Usaha yang merupakan badan usaha, untuk melakukan kegiatan impor dan/atau ekspor; atau
b. Pelaku Usaha yang merupakan orang perseorangan, hanya dapat melakukan kegiatan ekspor.
(8) NIB berbentuk angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.
(9) NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
← Pasal 205 · Semua pasal · Pasal 207 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.