Pasal 205 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB VI — LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA

(1) Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ol ayat (3) secara mandiri dalam Sistem OSS. (21 Perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. nama penanggung jawab; b. nomor induk kependudukan atau nomor paspor penanggung jawab; SK No l93166A c. nomor PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -tt4- c. nomor telepon penanggung jawab; d. surat elektronik penanggung jawab; dan/atau e. kata sandi. (3) Perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah diverifikasi Sistem OSS dengan mempertimbangkan keamanan data. Paragraf 4 Nomor Induk Berusaha

← Pasal 204 · Semua pasal · Pasal 206 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.