Pasal 158 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
(1) PB sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat meliputi kegiatan:
a. jasa konstruksi;
b. sumber daya air;
c. bina marga;
d. cipta karya; dan
e. pengembangan perumahan. (21 PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
a. sumber daya air; dan
b. bina marga.
← Pasal 157 · Semua pasal · Pasal 159 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.