Pasal 158 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA

(1) PB sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat meliputi kegiatan: a. jasa konstruksi; b. sumber daya air; c. bina marga; d. cipta karya; dan e. pengembangan perumahan. (21 PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. sumber daya air; dan b. bina marga.

← Pasal 157 · Semua pasal · Pasal 159 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.