Pasal 157 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA

PB perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) huruf c berlaku ketentuan: a.permohonan... SK No 193111 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -94- a. permohonan dan penerbitan NIB kegiatan usaha dilakukan melalui Sistem OSS; b. Sistem OSS mengalirkan permohonan PB kepada badan pengawas perdagangan berjangka komoditi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; dan c. penerbitan PB perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Paragraf 8 Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

← Pasal 156 · Semua pasal · Pasal 158 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.