Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS
(1) Sertifikasi Kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai LPK Amdal dan LSK A mda l .
(2) S ertifikasi K ompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi tahapan:
a. pelatihan penyusunan Amdal;
b. Uji Kompetensi Amdal; dan
c. penerbitan S ertifikat K ompetensi Amdal.
- 6 Bagian Kedua P elatihan Penyusunan Amdal
← Pasal 2 · Semua pasal · Pasal 4 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.