Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB I — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai :
a. S ertifikasi Kompetensi P enyusun Amdal;
b. L embaga P enyedia J asa P enyusun Amdal;
c. Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; P embinaan dan E valuasi ; dan
d. P endanaan. SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP Bagian Kesatu Umum
← Pasal 1 · Semua pasal · Pasal 3 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.