Pasal 93 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN
Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 1 terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemantauan Sumber Daya Hutan;
b. Subdirektorat Jaringan Informasi Geospasial Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. Subbagian Tata Usaha ; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 92 · Semua pasal · Pasal 94 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.