Pasal 92 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN

Untuk melaksanakan tu gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 1 Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan serta jaringan informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan serta jaringan informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan; - 35 - c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan se rta jaringan informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang di bidang inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan serta jaringan informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan; e. pelaksanaan ev aluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan serta jaringan informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat.

← Pasal 91 · Semua pasal · Pasal 93 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.