Pasal 78 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN
(1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan .
(2) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal.
← Pasal 77 · Semua pasal · Pasal 79 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.