Pasal 77 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Atase Lingkungan Hidup dan Kehutana n merupakan pegawai negeri sipil yang ditetapkan dengan K eputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diperbantukan pada k ementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang l uar n egeri sebagai unsur pelaksana di bidang lingkungan hidup dan kehutana n pada kedutaan besar.
(2) Atase Lingkun g an Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas membantu kepala perwakilan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama lingkungan hidup dan kehutanan antara Indonesia dengan negara dan organisasi yang menjadi wilayah tugasnya.
(3) Atase Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi promosi, kerja sama, fasilitasi, pengamatan, dan diplomasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan negara dan organisasi yang menjadi wilayah tugasnya.
(4) Atase Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada kepala perwakilan, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri.
- 29 DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas , dan Fungsi
← Pasal 76 · Semua pasal · Pasal 78 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.