Pasal 707 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XXII — TATA KERJA
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan .
(2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan menyampaikan laporan berkala kepada pimpinan unit organisasi eselon I masing - masing, selanjutnya Sekretaris Jenderal menyusun laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan .
(3) Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang melakukan pembinaan.
← Pasal 706 · Semua pasal · Pasal 708 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.