Pasal 706 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XXII — TATA KERJA
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan harus disampaikan kepada pimpin an unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
← Pasal 705 · Semua pasal · Pasal 707 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.