Pasal 697 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XXI — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud da lam Pasal 69 6 mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Penugasan Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mengkoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri .
- 242 -
← Pasal 696 · Semua pasal · Pasal 698 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.