Pasal 696 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XXI — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pada lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
← Pasal 695 · Semua pasal · Pasal 697 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.