Pasal 661 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XVII — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION
Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 9 terdiri atas:
a. Subbidang Fasilitasi Integrasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional .
← Pasal 660 · Semua pasal · Pasal 662 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.