Pasal 661 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XVII — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION

Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 9 terdiri atas: a. Subbidang Fasilitasi Integrasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional .

← Pasal 660 · Semua pasal · Pasal 662 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.