Pasal 660 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XVII — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 9 Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; b. pelaksanaan perencanaan koordinasi pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; c. pelaksanaan inventarisasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wila yah ekoregion; d. analisis data dan informasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; e. pelaksanaan sinkronisasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; f. pelaksanaan fasilitasi integrasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; dan g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang integrasi rencana pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion. - 231 -

← Pasal 659 · Semua pasal · Pasal 661 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.