Pasal 660 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XVII — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 9 Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
b. pelaksanaan perencanaan koordinasi pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
c. pelaksanaan inventarisasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wila yah ekoregion;
d. analisis data dan informasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
e. pelaksanaan sinkronisasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
f. pelaksanaan fasilitasi integrasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; dan
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang integrasi rencana pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion.
- 231 -
← Pasal 659 · Semua pasal · Pasal 661 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.