Pasal 658 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XVII — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 7 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- 230 -
← Pasal 657 · Semua pasal · Pasal 659 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.