Pasal 658 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XVII — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 7 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. - 230 -

← Pasal 657 · Semua pasal · Pasal 659 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.